“Kami Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional Dewan Pimpinan Cabang Siantar – Simalungun sangat mengecam keras tindakan menurut keyakinan kami adalah tindakan “Biadab”!.
Pelaku dugaan tindak pidana tidak dapat dijadikan dasar bagi warga masyarakat untuk melakukan penganiayaan bersama- sama dengan cara main hakim sendiri, “ungkapnya.
Berdasarkan perkembangan hukum terbaru, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ) yang baru secara resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026.

Tindakan main hakim sendiri ( eigenrichting ) tetap dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang serius dan dapat dipidana di bawah kerangka hukum baru tersebut.
Dasar Hukum Main Hakim Sendiri KUHP Nasional 2026 ( Pasal 351 KUHP lama / Pasal 466 UU 1/2023 )
tindakan main hakim sendiri mengakibatkan luka atau sakit, pelaku bisa dijerat pasal penganiayaan.
Kekerasan di Muka Umum ( Pasal 170 KUHP ) jika dilakukan bersama-sama oleh banyak orang ( pengeroyokan ), pelakunya bisa dijerat dengan pasal kekerasan di muka umum dan menyebabkan luka berat, ancaman pidana bisa mencapai 9 tahun ( Pasal 170 KUHP ) atau lebih.
Jika menyebabkan kematian, ancaman pidananya jauh lebih berat, hingga 12 tahun penjara atau lebih.




