Jakarta, Nusnet.news, “Saya, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., selaku Praktisi Hukum Nasional dan Advokat, menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai informasi dan pemberitaan yang berkembang terkait dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, kriminalisasi, serta pelanggaran hak asasi manusia yang dialami Saudara Teguh Riyanto”.
Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Oleh sebab itu, segala bentuk penyelesaian masalah harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang sah dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun prinsip-prinsip kemanusiaan.
Apabila dugaan yang disampaikan korban dan keluarga benar adanya, maka perkara ini bukan lagi sekadar persoalan individu, melainkan telah menyentuh aspek perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Saya menilai bahwa setiap dugaan penganiayaan, intimidasi, pemaksaan, penyalahgunaan kewenangan, perusakan harta benda, maupun tindakan yang mengarah pada perampasan hak-hak warga negara harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.




