SERGAI,Nusnet.news- Pria berinisial VP (26) dan Wanita berinisial VR (26) warga Kecamatan Bintang Bayu, terlapor kasus dugaan penyebar video pornografi (video asusila) yang dilaporkan oleh SW warga Kampung Bantan, Kecamatan Dolok Masihul diduga tidak mematuhi hukum.
Dugaan tersebut dikarenakan dua orang terlapor, pria berinisial VP dan wanita berinisial VR, warga Kecamatan Bintang Bayu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terduga pelaku penyebar video pornografi (video asusila) telah dua kali mangkir dari panggilan resmi yang dilayangkan oleh Kepolisian Resort Serdang Bedagai.
Pemanggilan pertama kepada VP dan VR melalui surat resmi undangan klarifikasi telah dikirimkan melalui perangkat desa masing-masing, tetapi VP dan VR tidak datang menghadirinya.
Surat pemanggilan yang kedua juga telah dikirimkan pada, Rabu 24 Juni 2026, tetapi sudah hampir satu bulan, VP dan VR juga tidak menghiraukan dan mengabaikannya.
Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui Perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui Perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Sergai.




