Sesuai aturan dan peraturan perundang-undangan, saksi yang dipanggil dua kali berturut-turut dan tidak hadir tanpa alasan sah, dikategorikan tidak mematuhi hukum.
Pemanggilan resmi oleh penyidik adalah kewajiban hukum, jika diduga mengabaikannya secara sengaja, akan berpotensi memicu konsekuensi hukum berupa jemput paksa dan hingga ancaman pidana, sesuai yang diatur dalam hukum positif Indonesia berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepada Media Siber Rabu (15/7/26), Kuasa hukum SW, Alfianto SH, meminta agar Kepolisian Resort Serdang Bedagai melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya yang telah mengabaikan dua kali panggilan polisi.
“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya, karena semuanya sudah dipanggil dua kali secara sah dan patut, tapi diabaikan oleh mereka,” tegas Alfianto, SH.
Terkait hal itu, Penyidik Polres Sergai telah menyampaikan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) pada Kamis, 09 Juli 2026 yang menjelaskan akan melaksanakan gelar perkara.




