Simalungun, Nusnet.news- Kejaksaan Negeri Simalungun melaksanakan kegiatan **Pemberian Sosialisasi Hukum bagi Karyawan PT Industri Nabati Lestari (INL) terkait Perlindungan Informasi Perusahaan dan Konsekuensi Hukum atas Penyebarluasan Informasi** pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Nusantara Pusat Inovasi KEK Sei Mangkei. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Simalungun dalam memberikan pelayanan hukum preventif kepada dunia usaha melalui peningkatan pemahaman mengenai **Business Judgement Rule (BJR)**, kerahasiaan perusahaan, serta perlindungan informasi perusahaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun beserta jajaran, yaitu **Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H.**, **Kepala Seksi Intelijen, Yudhi Saputra, S.H.**, Kepala Sub Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Alvin Victor Pandiangan, S.H., Jaksa Pengacara Negara, serta staf Kejaksaan Negeri Simalungun. Kehadiran jajaran Kejaksaan Negeri Simalungun menunjukkan komitmen institusi dalam membangun sinergi dengan pelaku usaha guna mewujudkan tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, dan berlandaskan kepastian hukum.




