Dalam sambutannya, **Bapak Zulianto** selaku SEVP Business Support pada PT. Industri Nabati Lestari menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Menurutnya, materi yang disampaikan memberikan manfaat yang sangat penting bagi PT Industri Nabati Lestari, khususnya dalam meningkatkan pemahaman para pengambil kebijakan mengenai penerapan **Business Judgement Rule (BJR)**. Ia menjelaskan bahwa prinsip tersebut memberikan perlindungan kepada direksi atau pengurus perusahaan yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, tanpa benturan kepentingan, serta semata-mata untuk kepentingan perusahaan. Dengan demikian, diharapkan terbangun kesamaan persepsi mengenai perbedaan antara risiko bisnis dan perbuatan melawan hukum, sekaligus memperkuat penerapan **Good Corporate Governance (GCG)**, meningkatkan kepastian hukum, serta menciptakan iklim investasi yang sehat, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Dalam arahannya, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan yang luas melalui berbagai bidang tugas, termasuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku usaha. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan hadir untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap direksi melalui penerapan **Business Judgement Rule (BJR)** serta pentingnya menjaga kerahasiaan perusahaan. Beliau menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya dapat diberikan terhadap keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, tanpa adanya niat jahat maupun kepentingan pribadi, sehingga setiap kebijakan perusahaan harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.




