Pada sesi penyampaian materi, **Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Simalungun, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H.**, memaparkan secara komprehensif mengenai penerapan **Business Judgement Rule (BJR)** dan pentingnya perlindungan kerahasiaan perusahaan. Beliau menjelaskan bahwa setiap perusahaan perlu mengatur prinsip **Business Judgement Rule** dalam peraturan internal, seperti Peraturan Direksi maupun Keputusan Direksi, sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan bisnis. Dengan adanya pedoman tersebut, apabila suatu kebijakan direksi mengakibatkan kerugian perusahaan, maka dapat dilakukan penilaian berdasarkan prinsip **Good Corporate Governance** untuk menentukan apakah perbuatan tersebut merupakan ranah perdata atau pidana.
Lebih lanjut, Alvonso Manihuruk, S.H., M.H. menjelaskan bahwa tujuan utama **Business Judgement Rule** adalah memberikan perlindungan hukum kepada direksi atau pengurus perusahaan agar dapat mengambil keputusan secara profesional tanpa rasa takut terhadap pertanggungjawaban hukum, sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, serta sesuai dengan prinsip **Good Corporate Governance**. Dalam praktiknya, saat ini pemilik perusahaan juga semakin memberikan perhatian terhadap pertanggungjawaban pidana korporasi dibandingkan pertanggungjawaban pribadi, sehingga pemahaman terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas beserta peraturan perundang-undangan lainnya menjadi sangat penting.




