Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang diduga melakukan pelanggaran hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Oleh karena itu, saya mendesak:
1. Polisi Militer dan institusi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat.
2. Panglima TNI dan jajaran pengawasan internal untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan bebas intervensi.
3. Komnas HAM Republik Indonesia untuk melakukan investigasi independen apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia.
4. Ombudsman Republik Indonesia melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya maladministrasi atau penyalahgunaan kewenangan.
5. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perhatian terhadap keselamatan korban dan keluarga apabila terdapat ancaman maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
Saya juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati terhadap seluruh pihak. Namun asas tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan pencarian kebenaran dan keadilan.




