Kasus ini sangat-sangat menyita perhatian publik, ibu kandung korban dan masyarakat yang menonton Video tersebut mengecam keras para pelaku dan meminta korban untuk tidak melakukan RJ, tidak ada kata damai ” ucap ibu kandung korban.
LSM GANAS akan mengawal kasus ini hingga tuntas, para pelaku harus di hukum sesuai aturan KUHP dan KUHAP yang baru berlaku, tidak ada Restorative Justice,” pungkas Hamdan.(S.Hadi P)




