“Kita bisa mengatakan niat jahat apabila rangkaian perbuatan-perbuatannya tersebut tidak ada dasar hukumnya dan tidak memiliki landasan hukum. Lalu memberikan keringanan pajak apakah salah jika mengacu pada UU nya,” ungkapnya.
Artinya dalam.perkara ini, dasar Mensreanya tidak ada karena Pemkot Singkawang masih memikirkan pendapatan daerah, mengapa keringanan 60 persen ini dianggap sebuah kerugian negara.
“Jika perkara ini dianggap sebagai kerugian negara, ungkap saja semua kasus-kasus pada zaman Covid-19,” tantangnya.
Dia menegaskan, keringanan sebesar 60 persen bukan bagian daripada Mensrea tetapi bentuk dari tim memikirkan akan pendapatan daerah dari sektor obyek wisata.
Bahkan dalam amar putusan, hakim mengatakan kerugian negara dari kasus HPL ini mencapai Rp6 milyar.
“Padahal yang boleh menentukan kerugian negara adalah BPK/BPKP atau Kantor Akuntan Publik. Anehnya lagi kerugian negara dari kasus ini dihitung mundur kebelakang, sebelum Tjhai Chui Mie menjabat sebagai Walikota Singkawang di periode pertama,” katanya.




