Artinya, pertama, dalam putusan itu hakim harus memuat dasar-dasar hukum yang jelas. Kedua, bukan hanya dasar hukumnya saja, tapi juga legal reasoning yang mana alasan-alasan hukumnya mengapa dia salah, mengapa tidak dan sebagainya.
Ketiga, memuat suatu doktrin azaz prinsip di dalamnya mengapa mengambil ini dan apa dasarnya.
“Jadi itu dibuat sedemikian rupa dan diatur dalam hukum positip agar jangan kita ketika mengadili atau membuat suatu keputusan justru harus mengedepankan pandangan-pandangan subyektivitas kita,” ujarnya.(Mizar Hunter)




