Ogan Ilir, Nusnet.news- Praktisi hukum nasional, Advokat Rikha Permatasari, menyoroti serius dugaan pelanggaran perizinan operasional yang dilakukan PT Arwana Citramulia Tbk di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, termasuk dugaan pengabaian terhadap panggilan resmi DPRD Ogan Ilir.
Menurut Rikha Permatasari, apabila benar terdapat aktivitas operasional gudang maupun bangunan yang berjalan tanpa kelengkapan izin dasar seperti PKKPR, Persetujuan Lingkungan, dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka hal tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan bentuk ketidakpatuhan terhadap prinsip negara hukum.
«“Tidak boleh ada kesan bahwa korporasi besar merasa kebal terhadap aturan. Negara hukum harus berdiri sama tinggi terhadap siapa pun, baik masyarakat kecil maupun perusahaan besar,” tegas Rikha Permatasari.»
Ia juga menilai ketidakhadiran pihak perusahaan dalam pemanggilan resmi DPRD Ogan Ilir patut menjadi perhatian serius karena DPRD merupakan lembaga negara yang menjalankan fungsi pengawasan atas nama rakyat.




