«“Mengabaikan panggilan DPRD bukan hanya persoalan etika kelembagaan, tetapi dapat mencederai prinsip akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap fungsi pengawasan pemerintahan daerah,” ujarnya.»
Dasar Hukum
1. Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara hukum.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya
Mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk persetujuan lingkungan dan kesesuaian pemanfaatan ruang.
3. Pasal 24 dan Pasal 185 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung
Setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum digunakan.
4. Pasal 36 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL-UPL wajib memiliki persetujuan lingkungan.
5. Pasal 109 UU Nomor 32 Tahun 2009
Setiap orang yang melakukan usaha tanpa persetujuan lingkungan dapat dipidana penjara dan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.




