Menurut Rikha Permatasari, apabila dugaan pelanggaran tersebut benar terjadi, maka pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum wajib bertindak cepat dan profesional demi mencegah kerugian masyarakat yang lebih luas.
Masyarakat Tidak Boleh Menjadi Korban Pembiaran
Rikha Permatasari juga menyoroti adanya keluhan masyarakat terkait dampak operasional yang disebut menyebabkan jalan licin, berlubang, genangan air, hingga membahayakan pengguna jalan.
«“Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai penegakan hukum baru berjalan setelah muncul korban jiwa atau kerugian yang lebih besar,” katanya.»
Ia mendukung langkah DPRD Ogan Ilir untuk meminta klarifikasi dan melakukan pengawasan terhadap dugaan pelanggaran tersebut, termasuk mendorong evaluasi terhadap seluruh kelengkapan izin operasional perusahaan.
Menurutnya, apabila perusahaan tetap tidak kooperatif terhadap panggilan lembaga negara maupun proses evaluasi administrasi, maka pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.




