Hermansyah menambahkan, aapapun bentuknya korupsi memang harus di berantas. Terlebih korupsi sudah banyak mengambil hak-hak masyarakat.
“Oleh sebab itu korupsi dalam berbagai bentuk apapun harus segera di berantas,” tegas Hermansyah.
Dalam konteks hukum, katanya, tentunya dari pencegahan dan pemberantasan korupsi ini punya koridor hukum. Dalam arti, ada tahapan yang sedemikian rupa di atur oleh Undang-Undang.
Sehingga, apakah benar seorang koruptor itu harus di pidana atau tidak, yang tentunya harus dibuktikan terlebih dahulu. Apakah benar unsur-unsur dari Pasal 2 dan 3 terpenuhi atau tidak?
“Sehingga bukan prasangka atau asumsi yang dikedepankan, juga bukan pendapat kita secara pribadi tetapi semua harus dibuktikan dengan bukti-bukti,” ujarnya.
Di dalam hukum pembuktian, harus dibuktikan dengan seterang matahari. Itu prinsip dasar dan berlaku secara universal. Jadi bukti itu harus sejelas-jelas mungkin, sehingga tidak bisa bukti ini diambil seenaknya.
Kemudian, di dalam UU Pokok Kekuasaan Kehakiman yang terbaru terutama dalam Pasal 50, sudah diatur bagaimana keputusan dibuat kriterianya.




