Menurutnya, Jaksa tidak terlalu hati-hati, karena mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 terutama di Pasal 162 itu merupakan hak dari wajib pajak (PT PWG) untuk mengajukan keberatan, yang mana permohonan keringanan itu diajukan pada masa Covid-19.
“Pada masa Covid-19 ini sudah ditentukan oleh pemerintah karena merupakan bencana nasional,” ungkapnya.
Menurutnya, kondisi perekonomian Indonesia pada saat pandemi Covid-19 sangat hancur sehingga kunjungan ke pantai Pasir Panjang Singkawang pun tidak ada sama sekali. Sehingga ada alasan PT PWG untuk mengajukan keringanan.
Dalam Pasal 163 nya mengatakan, ketika ada warga negara mengajukan permohonan keringanan pajak, maka pemerintah wajib meresponnya.
“Didalam pasal itupun menyebutkan, menerima semuanya pun boleh, sehingga keringanan 60 persen bukan merupakan kesewenang-wenangan dari para pelaku tetapi jelas aturannya dalam UU tersebut,” jelasnya.
Kemudian, dikatakan Mensrea atau niat jahat. Dalam hukum pidana tidak begitu, niat itu harus dilihat konteksnya dalam perbuatan nyata.




