Jika memang proses hukum ini salah, tidak mungkin juga HGB itu dikeluarkan. Karena ini juga sudah melalui kajian-kajian khusus yang sama di BPN.
“Inilah yang saya katakan Kontradiksi Interminus, pertentangan antara kewenangan yang sebenarnya hakim mengetahuinya, tetapi hakim menyalahkan orang lain,” ungkapnya.
Keluarnya HGB itu memang benar atas usulan dari Pemkot Singkawang, tetapi dikeluarkan oleh BPN.
“Kalau memang ini dianggap salah, apakah yang mengusulkan atau yang mengeluarkan yang bersalah,” tanya dia.
Hukum yang normal, jelas yang membuat afau mengeluarkan HGB itu yang bersalah.
“Ini yang saya katakan penetapan tersangka HPL ini cacat hukum,” tegasnya.
Kemudian, ada yang menarik yang mana dalam putusan itu, Jaksa mengatakan bahwa salah satu dakwaannya mengatakan, bahwa proses ini dianggap melanggar UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dikatakan dalam dakwaan itu, bahwa mengapa Sumastro beserta Parlinggoman dan Widatoto melakukan pemotongan sampai 60 persen itu dianggap salah.




