Namun, konfirmasi ke penyedia jasa hotel menunjukkan 17 kegiatan pertemuan tersebut tidak pernah dilaksanakan di tempat penyedia jasa hotel tersebut. Ini artinya, klaim penggunaan hotel untuk belasan acara bernilai ratusan juta itu hanya di atas kertas. Lebih lanjut, hasil konfirmasi secara uji petik kepada para peserta yang diundang pada 18 kegiatan tersebut menunjukkan fakta yang lebih mencengangkan: peserta tidak pernah menerima undangan atas kegiatan-kegiatan pertemuan tersebut. Jika peserta saja tidak menerima undangan, lalu siapa yang mengikuti pertemuan itu? Dan, ke mana larinya dana yang sudah dicairkan untuk mengongkosi mereka?
Temuan ini secara gamblang mengarah pada dugaan kuat adanya kegiatan fiktif atau manipulasi laporan pertanggungjawaban skala besar di Dinkes OKI. Artinya, dana miliaran rupiah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, diduga dicairkan untuk kegiatan yang hanya ada dalam dokumen palsu.
BPK mencatat, dari total Rp2.352.925.250,00 tersebut, hanya sebesar Rp215.750.000,00 yang telah disetorkan kembali ke Kas Daerah selama proses penyusunan LHP. Artinya, masih tersisa dana sebesar Rp2.137.175.250,00 yang merupakan kelebihan pembayaran atas kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, dan belum kembali ke Kas Daerah. Angka ini adalah kerugian riil yang sangat besar bagi keuangan daerah.




