Ini menunjukkan rantai pengawasan dan pengendalian yang lumpuh, menciptakan celah lebar bagi praktik penyimpangan anggaran.
Atas permasalahan serius ini, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan Bupati untuk segera memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan agar: (a) Mengoptimalkan pengawasan belanja perjalanan dinas, (b) Menginstruksikan PPK untuk lebih cermat memverifikasi pembayaran, (c) Menginstruksikan PPTK melaksanakan tugasnya dengan benar, dan yang paling krusial, (d) Memproses kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp2.137.175.250,00 sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Temuan ini bukan hanya sekadar angka, ini adalah cermin betapa rapuhnya pengawasan keuangan daerah dan betapa mudahnya dana rakyat disalahgunakan. Rp2,1 miliar yang masih belum kembali adalah dana yang bisa digunakan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, membeli obat-obatan esensial, atau membangun fasilitas kesehatan yang layak bagi masyarakat OKI. Skandal ini menuntut investigasi lebih lanjut dan pertanggungjawaban hukum yang tuntas, bukan hanya sekadar janji pengembalian dana. Publik kini menunggu apakah “komitmen menindaklanjuti” ini benar-benar akan berujung pada keadilan dan perbaikan tata kelola, ataukah hanya akan menjadi catatan mati di lembar audit semata.(M.tahan)




