Selain itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran uang harian dan uang transportasi peserta pada enam kegiatan pertemuan sebesar Rp79.940.000,00. Pola ini juga menunjukkan penyimpangan antara klaim dan realisasi yang diterima peserta. Kelebihan pembayaran ini juga telah dikembalikan seluruhnya.
Meskipun dana pada dua poin pertama telah kembali, temuan ini menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan anggaran yang sistemik dan tidak etis di lingkungan Dinkes OKI, jauh sebelum skandal “ghost meetings” Rp2,1 miliar ini terkuak dan masih menunggu penyelesaian.
*Kegagalan Sistemik dan Tanggung Jawab yang Diabaikan*
Kondisi karut-marut ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 121 ayat (2) yang menyatakan pejabat bertanggung jawab atas kebenaran material bukti pengeluaran, serta Pasal 141 ayat (1) yang mensyaratkan setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah.
BPK mengidentifikasi penyebab utama dari kegagalan sistemik ini, yaitu kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran (PA) atas pelaksanaan belanja barang dan jasa. Selain itu, PPK SKPD tidak memverifikasi secara cermat setiap Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan. Pun demikian, PPTK tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya secara benar, termasuk dalam mengendalikan dan melaporkan pelaksanaan teknis kegiatan, serta menyiapkan dokumen pertanggungjawaban dan pengadaan barang/jasa.




