2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Pasal 3 Ayat (1): Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh izin usaha penyelenggaraan telekomunikasi.
Pasal 18 Ayat (2): Pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus memperhatikan ketentuan daerah.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18: Pemerintah desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan wilayahnya, termasuk memberikan izin atas pemanfaatan tanah dan fasilitas umum.
Berdasarkan regulasi tersebut, izin dari pemerintah pusat memang diperlukan, tetapi izin dari pemerintah desa tetap dibutuhkan, terutama terkait pemanfaatan lahan dan fasilitas umum di wilayah nagori.
*Dugaan Praktik Ilegal dan Kecurigaan Masyarakat*
Pemasangan tiang WiFi tanpa izin resmi dari Pangulu Nagori Lestari Indah menimbulkan spekulasi adanya pelanggaran aturan. Sejumlah warga bahkan menduga adanya praktik suap atau pemberian upeti kepada perangkat nagori agar pemasangan tetap dilakukan.




