*Pangulu Enggan Berkomentar, Gamot Mengaku Tahu Pendirian Tiang*
Saat dikonfirmasi di kantornya, Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto Damanik, menolak memberikan keterangan dengan alasan tidak memahami regulasi terkait.
“Saya tidak tahu aturan pastinya. Saat tiang-tiang itu didirikan, saya sedang berada di luar kota,” kata Rudianto Damanik.
Ia juga menyebut bahwa pemasangan tiang-tiang WiFi dilakukan dengan sepengetahuan Gamot (kepala dusun) Fakistan Situmorang pada Jumat (31/1/2025). Hal ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, apakah pemasangan tersebut sudah sesuai aturan atau ada kepentingan tertentu yang melibatkan perangkat nagori.
*Regulasi yang Berlaku*
Secara hukum, pendirian infrastruktur telekomunikasi, termasuk tiang WiFi, harus mengacu pada beberapa regulasi, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pasal 7: Setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah.
Pasal 9: Penyelenggara telekomunikasi harus memperhatikan kepentingan umum dan ketertiban masyarakat.




