Simalungun, Nusnet.news- PT Komunikasi Karya Utama, perusahaan penyedia layanan internet yang beralamat di Jalan Tusam Raya No. 316, Nagori Lestari Indah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, diduga mengabaikan regulasi pemerintahan desa. Pasalnya, tiang-tiang WiFi milik perusahaan tersebut berdiri tanpa izin dari Pangulu Nagori Lestari Indah, Rudianto Damanik.
*Pengusaha Klaim Punya Izin Kementerian*
Pemilik PT Komunikasi Karya Utama, Bemri Girsang, membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (4/2/2025), ia mengklaim bahwa izin yang dimiliki berasal dari kementerian terkait dan bukan dari pemerintah desa.
“Di Kabupaten Simalungun tidak ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur hal ini, sehingga izin dari desa tidak diperlukan,” ujar Bemri Girsang.
Namun, pernyataan ini bertentangan dengan praktik yang berlaku di beberapa nagori lain di Simalungun. Diketahui, dua nagori, yakni Nagori Nusa Harapan dan Nagori Sitalasari, secara tegas menolak pendirian tiang WiFi di wilayah mereka.




