Masyarakat juga mempertanyakan mengapa nagori lain, seperti Nagori Nusa Harapan dan Nagori Sitalasari, menolak pemasangan, sementara di Nagori Lestari Indah justru tiang-tiang tersebut bisa berdiri tanpa hambatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena dapat menjadi preseden buruk dalam penerapan regulasi pembangunan infrastruktur di desa-desa lain. Jika tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan semakin banyak perusahaan yang mengabaikan regulasi lokal demi kepentingan bisnis semata.
*Langkah Selanjutnya*
Untuk memastikan legalitas pendirian tiang WiFi ini, masyarakat mendesak pemerintah Kabupaten Simalungun, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), untuk turun tangan dan melakukan investigasi. Jika terbukti ada pelanggaran, maka PT Komunikasi Karya Utama dapat dikenakan sanksi administratif atau bahkan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, keterbukaan Pangulu Nagori Lestari Indah dalam menegakkan aturan juga dinanti oleh warganya. Jika benar izin tidak dikeluarkan oleh pemerintah nagori, maka perlu ada tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat dalam pemasangan tiang-tiang WiFi tersebut.




