Kemudian pada Selasa (24/9), Polsek Sekayam Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Kalimantan Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 (dua) orang DPO BNN berinisial A dan RR. Di hari yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau, dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Dsn. Sungai Sadong Ds. Pengadang Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat.
Selang satu jam kemudian, Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dsn. Kenaman Ds. Kenaman Kec. Sekayam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat. Keduanya selanjutnya di bawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan. 3. LKN/0009-NAR/IX/2024/BNNP BANTEN (BB 114.230 GRAM GANJA)
Pengungkapan kasus berawal dari informasi tentang adanya pengiriman paket yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja yang dikirim dari Aceh ke Pulau Jawa melalui jasa pengiriman barang dengan menggunakan truk. Berdasarkan informasi tersebut, Tim BNN Provinsi Banten melakukan penyelidikan dengan berkoordinasi bersama ASDP dan Petugas Bea dan Cukai Pelabuhan Merak.




