Dari penyelidikan yang dilakukan, Tim BNN Provinsi Banten mencurigai sebuah kendaraan truk bermuatan penuh hingga akhirnya dilakukan penggeledahan dan berhasil ditemukan 4 (empat) paket karung yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 114.230 gram.
Menurut pengakuan supir truk, paket dengan tujuan pengiriman sebuah gudang/lapak rongsok di daerah Bogor, Jawa Barat, tersebut adalah milik seseorang berinisial A, salah satu konsumen jasa ekspedisi tempat Ia bekerja.
Pada Sabtu (21/9), Tim BNN Provinsi Banten selanjutnya melakukan controlled delivery dan berhasil melakukan penangkapan terhadap TM bersama dengan SC dan S yang saat itu tengah mengambil paket sebanyak 4 (empat) karung yang berisikan narkotika jenis ganja tersebut.
Ancaman Hukuman:
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.




