Januardi juga mengatakan sebenarnya kebohongan-kebohongan yang terungkap di persidangan tadi sudah dilengkapi bukti-bukti yang pihaknya sudah persiapkan, Sementara terkait keterangan dua saksi yang mengikuti sidang sebelumnya, dari pihak penggugat sendiri pihaknya sebagai tergugat yakin aset tersebut dibeli pihaknya pakai uang pribadi.
“Mau dikorek mau di apain juga kan buktinya sudah jelas, bukti transfernya ada akte jual belinya ada yang terima pun bilang terima, terus mau apalagi sebetulnya,”tutur dia
Sedangkan untuk saksi bernama Yunarsi yang mengaku sebagai pembukuan di Universitas Bina Darma, dalam dipersidangan saksi sulit juga menyebutkan dirinya, apakah dia duduknya di Yayasan atau Universitas, kan tadi ada penyataan bahwa pembukuannya sama antara Universitas dan Yayasan, padahal tidak begitu aturannya itu jelas didalam undang undang Pendidikan Tinggi dan lain sebagainya, tidak boleh satu kerena Universitas itu keuangannya Otonom beda dengan Yayasan,” jelasnya.
“Jadi kami tidak ingin berkesimpulan lebih jauh, kareana nanti akan kami sampaikan di dalam kesimpulan dipersidangan, tetapi sejauh ini keterangan keteranganya banyak yang tidak pas boleh dikatakan juga tidak benar




