Lebih lanjut dikatakannya ketergan saksi hanya menyampaikan menurut pendapat-pendapat pribadinya saja di persidangan dalam persidangan Hakim mengetes saksi soal pembubaran Yayasan Bina Darma itu sudah dibubarkan tahun 2012.
“Pembubaran tersebut karena ada UU Yayasan sudah tidak boleh lagi dan dibentuk oleh Yayasan baru namanya Bina Darma Palembang ini baru bukan seperti yang diceritakan sebelumnya ganti nama atau apa di Kemenkumham katanya namanya ada yang sama,” terangnya.
Menurut Januardi sebaiknya saksi menjawab tidak tahu kalau memang tidak mengerti jangan mengarang-ngarang keterangan dengan opini-opininya sendiri.
Lalu dipersidangan saksi menyebut ada uang untuk pembelian aset ditahun 2001 yang jelas jelas uang tersebut dari pembayaran Rifa dan Heri, terus dia bilang ada pembayaran tersebut dan ternyata pembayaran tersebut dilakukan di tahun 1998, sementara yang dia tanya tahun 2001.
“Akhirnya dia mengaku tahun 2001 yayasan tidak pernah keluar uang untuk membeli aset, atau dari Universitas belum pernah keluar uang untuk membeli aset di tahun 2001,” kata Januardi.




