12. Menyatakan sah dan berharga peletakan sita jaminan (consevatoir beslaag) terhadap benda tidak bergerak milik Tergugat I yakni berupa tanah seluas 14,8 Ha. dan bangunan 1 Unit Pabrik kelapa sawit sebagaimana Hak Guna Bangunan Nomor Nomor : 4 dengan luas 148.000 M2 dan bangunan lain yang terletak diatasnya yang berada di Lingkungan bandar selamat I, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara;
13. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya;
14. Menyatakan sah dan berharga putusan provisionil;
15. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi secara langsung, tunai dan seketika kepada para Penggugat sejumlah Rp. 6.112.800.000,- (enam miliyar seratus dua belas juta delapan ratus ribu rupiah);
16. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I untuk membayar ganti rugi Immateril yang dialami Masyarakat Pulo Padang secara langsung, tunai dan seketika kepada para Penggugat sejumlah Rp. 800.000.000.000,- (delapan ratus milyar rupiah);




