17. Memerintahkan penyelesaian pembayaran ganti rugi kepada Para anggota kelompok akan dilakukan melalui komisi pembayaran ganti rugi sebanyak 12 orang, yang keanggotaanya terdiri dari 3 (tiga) orang wakil dari para wakil kelompok (Penggugat) dalam perkara ini dan satu orang dari Tergugat I, satu orang dari Tegugat II, satu orang dari Tergugat III, satu orang dari Tergugat IV, satu orang dari Tergugat V, satu orang dari Tergugat VI, satu orang dari Tergugat VII, satu orang dari Tergugat VIII, satu orang dari Tergugat IX, satu orang dari Tergugat X, dan satu orang dari Tergugat XI dengan mekanisme sebagai berikut :
Segera setelah adanya putusan hakim yang memenangkan Penggugat (Para Wakil Kelompok) dalam perkara ini yang isinya antara lain memerintahkan pembentukan komisi pembayaraan ganti rugi, maka komisi dalam waktu sekurang-kurangnya 7 hari kerja, komisi harus sudah melakukan pemberitahuan kepada Para Anggota Kelompok untuk mendaftarkan diri dengan membawa bukti-bukti kerugian yang dimilikinya.




