Komisi kemudian memverifikasi kebenaran dari bukti-bukti tersebut selama paling lambat 30 hari kerja. Apabila dilakukan verifikasi maka komisi menjumlahkan seluruh Para Anggota Kelompok yang mempunyai bukti kerugian yang telah diverifikasi kebenarannya dan memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembayaran ganti rugi selambat-lambatnya selama 14 (empat belas) hari kerja setelah diajukan komisi dan selanjutnya uang ganti rugi tersebut akan dan harus dibayarkan kepada seluruh kelompok
Komisi bertanggung jawab kepada Majelis Hakim dalam perkara ini dan pada akhir tugasnya maka komisi wajib memberi laporan pertanggungjawaban;
18. Memerintahkan Tergugat I membongkar bangunan pabrik Kelapa Sawit Milik Tergugat I dan/atau merelokasi (memindahkan) pabrik Kelapa sawit atau aktivitas usahanya diluar Kelurahan Pulo Padang dan diluar Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara ; dan seterusnya sampai dengan 23 serta subsidair.pungkas Lomo.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Rantauprapat Supriono melalui pesan singkat via WhatsApp blm memberikan Jawaban.




