9. Menyatakan perbuatan Tergugat IX yang tidak membatalkan Peraturan Daerah Kabupaten labuhanbatu No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 adalah Perbuatan Melawan Hukum;
10. Menyatakan perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X dan Tergugat XI yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai instansi yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan teknis pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang merupakan bagian dari izin sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 1945 beserta turunannya adalah Perbuatan Melawan Hukum;
11. Menyatakan perbuatan Tergugat VI, Tergugat IX dan Tergugat X yang tidak melakukan pengawasan dan pengevaluasian penerapan peraturan perundang-undangan dibidang analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang merupakan tugas dan kewajibannya berdasarkan UUD 1945 beserta turunannya yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;




