6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tercemarnya lingkungan dan udara di Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara sebagai tempat tinggal Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menyatakan perbuatan Tergugat X dan Tergugat XI yang tidak patuh kepada Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/594/KPTS/Tahun 2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuahanbatu Tahun 2015-2035 adalah Perbuatan Melawan hukum;
8. Menyatakan Perbuatan Tergugat X dan Tergugat XI yang mengesahkan, mengundangkan dan menyebar luaskan Peraturan Daerah Kabupaten labuhanbatu No. 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2015-2035 yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/594/KPTS/Tahun 2015 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Labuahanbatu Tahun 2015-2035 mengenai Kawasan Perindustrian di wilayah Rantau Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum;




