4. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan ini dengan segala konsekuensinya, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;
5. Menyatakan putusan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta meskipun adanya verzet, banding dan kasasi;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan sah Penggugat sebagai Wakil anggota Kelompok dari masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara yang merupakan korban pencemaran lingkungan hidup akibat pengoperasian pabrik kelapa sawit yang dilakukan oleh Tergugat I ;
4. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang membangun Pabrik Kelapa Sawit di pemukiman Masyarakat Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan perbuatan Tergugat I (PT. Pulo Padang Sawit Permai (PPSP) yang telah mengoperasikan pabriknya yang tidak mempunyai izin Lingkungan berakibat tercemarnya lingkungan, Polusi suara dan Polusi udara dipemukiman Masyarakat Kelurahan Pulo Padang adalah Perbuatan Melawan Hukum;




