” Ada 4 Tuntutan Provisi dan Terdiri dari 23 Tuntutan Pokok perkara yakni :
I. DALAM PROVISI :
1. Memerintahkan Tergugat I agar tidak melakukan perbuatan hukum apapun serta kegiatan operasional perusahaan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dan udara serta wabah penyakit dan kebisingan dari suara mesin, sebab lokasi pabrik tersebut berada di tengah-tengan pemukiman sehingga mengganggu dan merugikan Penggugat (masyarkat Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu), sampai perkara aquo memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
2. Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup dan udara yang sudah tercemar dengan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat dan melakukan upaya pembersihan (clean up) terhadap lingkungan yang sudah tercemar;
3. Memerintahkan Tergugat I untuk memulihkan hak-hak Penggugat dengan cara membayar sepenuhnya nilai kerugian yang diderita Penggugat baik materil maupun immateril, secara tunai dan seketika sesuai dengan nilai tuntutan kerugian Penggugat dalam perkara aquo, jika ingkar mohon bantuan aparat berwajib dan instansi terkait lainnya;




