Kemudian Agenda sidang berikutnya untuk penunjukan Mediator
isinya sebagai berikut:
MENETAPKAN:
1. Menyatakan Gugatan Nomor 68/PDTG/LH/2022/PN Rap Sah dan memenuhi Syarat sebagai Gugatan Perwakilan Kelompok atau Class Action
2. Memerintahkan kepada para pihak yang terkait dalam perkara ini melanjutkan pemeriksaan perkara
3. Kepada penggugat untuk Mengajukan model pemberitahuan agar mendapat persetujuan dari Majelis Hakim
4. Menetapkan biaya perkara pada putusan akhir.
Menurut Lomoan, Penetapan tersebut diucapkan dan disempurnakan Ketua Hakim Tomy Manik, SH dengan 3 kali ketukan Palu. didampingi Hakim Anggota Welly Irdianto, SH dan Hakim anggota Hendrik Tarigan,SH dan Panitera Pengganti Supriono, SH dihadiri Yarham, SH kuasa hukum Penggugat, dan dihadiri Para Tergugat kecuali Tergugat I (PT. PPSP), Tergugat VI (menteri LHK) dan Tergugat VII (Menperin).
Adapun pihak tergugat menurut Lomoan yaitu 1. PT Pulo Padang Sawit Permai sebagai Tergugat I, kemudian Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu cq Dinas Lingkungan hidup sebagai Tergugat II, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu cq Dinas Penanaman modal Terpadu dan pelayanan perizinan satu pintu sebagai Tergugat III, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional provinsi Sumatera Utara cq BPN Labuhanbatu selaku Tergugat IV, Negara Republik Indonesia cq Presiden Republik Indonesia selaku Tergugat V, Menteri Lingkungan hidup dan Kehutanan RI selaku Tergugat VI, Mentri Perindustrian RI selaku Tergugat VII, Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Tergugat VIII, Gubernur Sumatera Utara Tergugat IX, Bupati Labuhanbatu sebagai Tergugat X dan terakhir DPRD kabupaten Labuhanbatu sebagai Tergugat XI.




