Mega Mahardika, SH, juga memaparkan bahwa perkara antara Indriyani mok lawan PT DSI dan PT Karya Dayun adalah perkara bantahan terhadap sita eksekusi, sebagaimana perkara nomor 60/Pdt.Bth/2021 bukan perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen atau perkara lingkungan hidup.
Sehingga berita tentang “DPP LSM Perisai Riau” selaku pemegang kuasa dari Indriyani Mok CS telah yang telah mengirimkan surat keberatan ke PN Siak sebanyak dua kali yakni pada Senin, 25 Juli 2022 dan pada Jum’at 29 Juli 2022, tidak dalam kapasitas untuk itu.
Pengurus LSM dapat menjadi kuasa hukum sebatas pada perkara perselisihan perburuhan, sengketa konsumen, dan perkara lingkungan hidup, untuk itu Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura tidak perlu menanggapi surat keberatan yang disampaikan oleh DPP LSM Perisai Riau untuk menghindari agar permasalahan tidak semakin meluas, paparnya.
Dia menjelaskan, bahwa putusan tingkat pertama Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 38/G/2011/PTUN Pbr tanggal 23 April 2012 gugatan PT DSI dikabulkan untuk sebagian. Kemudian dengan putusan tingkat banding Nomor 101/B/2012/PT.TUN-MDN tanggal 11 September 2012 putusan tersebut
dibatalkan dan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.




