Setelah itu, dengan putusan tingkat kasasi Nomor 33 K/TUN/2013 tanggal 26 Maret 2013 permohonan kasasi ditolak, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Terakhir dengan putusan peninjauan kembali nomor 198 PK/TUN/2016 tanggal 12 Januari 2017 dengan amar putusan menolak permohonan peninjauan kembali, yang artinya gugatan asal tetap dibatalkan dan dinyatakan tidak dapat diterima.
Artinya tidak ada putusan yang membatalkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998 yang merupakan kawasan perizinan dari PT. Duta Swakarya Indah (PT.DSI) dan merupakan objek eksekusi berupa lahan/tanah seluas kurang lebih 1.300 Ha, tutur
Humas PN Siak “Mega Mahardika, SH.”
Masih papar Mega, terkait surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Siak tanggal 23 November 2016 yang menyatakan “Lahan PT Karya Dayun yang akan dilaksanakan sita eksekusi sampai saat ini belum ada terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak. Sehingga objek yang akan diukur tidak jelas.




