“Sebagaimana tercantum dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berbunyi, menyatakan bahwa lahan/tanah objek perkara seluas 1.300 Ha yang terletak di Km.8 Desa Dayun adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT DSI (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
Sehingga objek sita eksekusi tidak terdaftar pada Kantor Pertanahan Kabupaten Siak atas nama PT Karya Dayun dan semakin mempertegas bahwa objek tersebut merupakan kawasan perizinan PT DSI,”tuturnya.
Oleh karena itu dia mengharapkan, tidak ada penafsiran terhadap putusan pengadilan atau Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap.
Apabila terdapat pihak-pihak yang merasa dirugikan akibat pelaksaan eksekusi tersebut, maka pihak-pihak yang dimaksud dapat mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura pada pokoknya menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang-Undang,” Tegas Mega Mahardika, SH.” (Wartawan Wiwin Hendra)




