Surabaya ,Nusnet.news— Komitmen memperjuangkan Keadilan dan Supremasi Hukum kembali ditunjukkan oleh Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., dalam mendampingi Masyarakat yang mencari Perlindungan Hukum atas dugaan tindakan penyalahgunaan wewenang oleh aparat Penegak Hukum.
Melalui pengaduan resmi yang diajukan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur, Advokat Rikha Permatasari mendampingi kliennya, Wartawan Amir Asnawi, terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Berdasarkan surat resmi Bidpropam Polda Jawa Timur Nomor: B/Und-581/V/RES.7.4/2026/Bidpropam tertanggal 20 Mei 2026, pelapor diminta hadir untuk memberikan klarifikasi kepada Unit Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk tindak lanjut institusi kepolisian terhadap pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui jalur hukum yang sah.
Advokat Rikha Permatasari menegaskan bahwa pendampingan hukum yang dilakukannya bukan semata membela kepentingan klien, tetapi juga bagian dari upaya menjaga Marwah Hukum dan mendorong Profesionalitas aparat penegak hukum di Indonesia.




