“Negara hukum tidak boleh membiarkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan tanpa pengawasan. Semua warga negara memiliki hak yang sama di hadapan hukum, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Rikha Permatasari.
Menurutnya, Pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Ia juga Mengapresiasi langkah Bidpropam Polda Jawa Timur yang telah merespons laporan masyarakat secara Administratif dan Profesional.
Dasar hukum pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
2. Peraturan Kepolisian terkait Kode Etik Profesi Polri;
3. Prinsip due process of law dan persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.
Langkah Hukum yang ditempuh Advokat Rikha Permatasari ini menjadi perhatian Publik, terutama di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap Penegakan Hukum yang Transparan, Profesional, dan Berkeadilan.




