Kemudian, menghukum Tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan/tanah objek gugatan seluas ± 1.300 Ha, untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada Penggugat (PT DSI).
Segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp26.000.000.000 ( Dua Puluh Enam Miliar Rupiah) kepada tergugat.
Dan apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat maka tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa harus segera menyerahkan tanah obyek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum,”tegas Mega”.
Mega juga menjelaskan, bahwa lahan yang akan dilaksanakan constatering dan eksekusi bukanlah lahan milik masyarakat, area lahan tersebut merupakan kawasan perizinan dari PT DSI berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor: 17/Kpts-II/1998 tertanggal 6 Januari 1998.
Sedangkan untuk Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan di atas kawasan perizinan tersebut telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum berdasarkan amar putusan tersebut.




