Nusantara Netizen – Prabumulih
Kasus dugaan Pungutan liar (Pungli) di dunia pendidikan kembali mencuat di Kota Prabumulih (Sumatra Selatan). Sejumlah wali murid membeberkan praktik yang telah sekian lama berlangsung di lingkungan SMP N 2, kota Prabumulih.
Diakui para wali murid, jika sejak awal sebenarnya mereka tak berani mengungkap praktik Pungli di sekolah. Namun sejak diberlakukan ketentuan administratif saat pengambilan ijazah, berberapa wali murid pun geram.
Ketentuan administratif yang dimaksud adalah, semua siswa diharuskan melunasi administrasi untuk pengambilan ijazah di sekolah sebagai syarat mengambil ijazah kelulusan. Pungutan itu disebut uang donasi sebesar. Rp.250 Ribu Rupiah.
Para wali murid sebelumnya berencana untuk mendemo pihak sekolah, namun hal itu urung dilakukan. Mereka pun lantas medatangi awak media Nusantara.id.com sumsel dan lembaga agar mengkompirmasi langsung ke pihak sekolah SMPN 2 kota Prabumulih terkait ijazah, bagi siswa yang belum melunasi pungutan.di sekolah tersebut.




