Dan pihak sekolah menjelaskan pungutan Ter sebut telah di ketahui dan di setujui oleh dinas pendidikan kota Prabumulih.ujar.(Riki).
Kemudian awak media mengkompirmasi kepala dinas pendidikan kota prabumulih yang Berinisial (KSN) ungkap (KSN ) tidak tau adanya pungli di SMPN 2 Prabumulih bahkan Saat di hubungi Via WhatsApp langsung di blokir Oleh Sang Kepala dinas pendidikan tersebut.
Sedangkan UU.menegaskan, bahwa seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang melakukan pungutan apapun.
Dan kami akan menggiring dan mengukap terkait adanya pungli yang terjadi di kota Prabumulih dan menindak lanjuti ke Permendikbud pusat.tegasnya. (Rhm)




