MEDAN, Nusnet..news- 12 SEPTEMBER 2026, Gelombang kekecewaan masyarakat Deli Serdang terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang terkait agraria resmi memasuki babak baru.
Kasus sengketa tanah warisan yang melibatkan keluarga almarhum Tabi’i Limbong kini resmi diajukan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan dengan nomor registrasi perkara 51/Pdt.G/2026/PN Lbp.
Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap putusan pengadilan tingkat pertama yang dinilai mengabaikan hak-hak pemilik lahan sah dan memuluskan dugaan penyerobotan tanah seluas kurang lebih 9.600 meter persegi.
Kejanggalan Dokumen dan Dugaan Transaksi Fiktif
Akar konflik bermula ketika pihak penggugat asal, [Legiman](https://www.google.com/search?q=legiman&kgmid=/g/11nr1tc6nr), mengklaim kepemilikan tanah berdasarkan dokumen fotokopi tertanggal 22 Februari 1993.
Irpan Limbong, selaku Tergugat I/Pembanding, dalam Memori Bandingnya secara tegas menyangkal keabsahan tanda tangan dalam dokumen tersebut. Pihak keluarga menyayangkan keputusan pengadilan tingkat pertama yang memenangkan gugatan hanya berdasarkan bukti salinan, tanpa pernah menghadirkan dokumen asli di persidangan.




