* Keterangan Saksi Tidak Sinkron: Kesaksian mengenai awal mula penguasaan lahan berubah-ubah secara drastis antara tahun 1995 hingga 2006.
* Inkonsistensi Identitas: Ditemukan ketidaksesuaian data identitas dan usia penggugat antara dokumen pembuktian yang satu dengan yang lain.
Tuntutan Keadilan di Tingkat Banding
Melalui Memori Banding yang telah diserahkan resmi kepada Ketua [Pengadilan Tinggi Medan melalui Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pihak pembanding mendesak majelis hakim tingkat banding untuk memeriksa ulang perkara ini secara menyeluruh, objektif, dan transparan.
Kasus ini menjadi preseden penting bagi potret tata kelola pertanahan di Deli Serdang. Warga berharap [Pengadilan Tinggi Medan dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, menghentikan kesewenang-wenangan administratif, dan mengembalikan hak atas tanah warisan leluhur kepada ahli waris yang sah.
(S.Hadi Purba)




