“Bagaimana mungkin sebuah transaksi dari tahun 1993 yang dokumen aslinya tidak pernah dihadirkan di persidangan bisa dijadikan dasar mutlak untuk merampas hak warga? Saksi-saksi yang dihadirkan bahkan tidak pernah melihat langsung peristiwa jual beli tersebut,” jelas Irpan Limbong dalam poin keberatannya.
Keluarga Limbong menegaskan bahwa mereka memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) resmi atas nama Tabi’i Limbong yang diterbitkan oleh Bupati Deli Serdang pada 18 Juli 1974. Dokumen otentik yang telah puluhan tahun terjaga ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim tanpa adanya pembuktian yuridis bahwa surat tersebut palsu.
Intimidasi Lapangan dan Kejanggalan Persidangan
Keresahan warga di lapangan semakin memuncak setelah sengketa ini diwarnai aksi sepihak berupa pengerahan alat berat yang merusak tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut. Warga menuding adanya keterlibatan oknum aparat pemerintahan desa yang tidak netral dan justru memuluskan langkah penguasaan lahan secara paksa.
Selain intimidasi fisik, Tim Hukum Pembanding juga menemukan sederet kejanggalan formal dalam berkas persidangan, antara lain:




