Kayuagung, Nusnet.news– Sebuah temuan mengejutkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024 menguak praktik penyimpangan serius dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI).
Dalam dokumen bernomor 40.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 Tanggal 24 Mei 2025, BPK secara telanjang membeberkan adanya “Bukti Pertanggungjawaban Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Kesehatan Tidak Sesuai Kondisi Sebenarnya.” Ini bukan sekadar kesalahan administrasi biasa, melainkan indikasi kuat adanya manipulasi anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Pemkab OKI pada Tahun 2024 sendiri menganggarkan Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp1.091.977.908.874,79 dengan realisasi mencapai Rp893.714.240.501,00. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari Rp1 triliun dana dialokasikan untuk belanja barang dan jasa di seluruh lingkup pemerintahan OKI. Namun, di balik angka-angka jumbo itu, BPK menemukan lubang-lubang besar yang mengkhawatirkan, khususnya saat mengaudit lebih dalam alokasi di Dinas Kesehatan (Dinkes) OKI.




