Pematangsiantar, Nusnet.news -, Proyek pembangunan jalan Tol Pematangsiantar kini terperangkap dalam kontroversi serius setelah terungkap skandal pasokan tanah urug yang diduga berasal dari tambang ilegal, Kapro PT. Hutama Karya Pematangsiantar, Aloysius Darianto,Konsultan Pengawas serta Petinggi PT. Hutama Marga Waskita diduga terlibat sejak awal dalam proses pembangunan jalan Tol Pematangsiantar – Parapat.
Hal Itu dikatakan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah LSM ELANG MAS Provinsi Sumatera Utara SH.Purba TBK SH kepada awak media ini di Pematang Siantar Rabu 14/5 di lobi Hotel Siantar menanggapi kasus PT Hutama Karya.
Tanah urug yang bersumber dari vendor – vendor yang tidak memiliki izin lengkap dan bahkan tidak memiliki izin sama sekali bebas beroperasi melakukan jual-beli tanah urug untuk kepentingan jalan tol, hal tesebut tentunya sangat bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di NKRI terkhusus undang-undang pertambangan Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang -Undang No 4 tahun 2009 serta Undang- Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan Undang – Undang Cipta Kerja .




