Namun , dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) seolah-olah pelanggaran tersebut di “Legal” kan oleh para petinggi tersebut untuk meraih keuntungan yang cukup besar, para vendor di duga bebas memasukan tanah urug asalkan sudah memenuhi ” Kesepakatan” yang menggiurkan.
Modus Operandi ini dilakukan begitu rapih, seolah tidak ada pelanggaran apapun padahal penuh dengan kepalsuan yang masiv, “Kordinasi” menjadi bahasa lazim yang digunakan antar pelaku kejahatan yang berpotensi merugikan keuangan Negara tersebut.
Jelas, banyak pihak yang dirugikan atas tindakan oknum nakal ini, apalagi terhadap kualitas jalan Tol Pematangsiantar-Parapat pasti sangat diragukan kekuatan nya karena tanah urug sebagai landasan pembangunan jalan tol pasti nya tidak melalui pengujian – pengujian pada umum nya, belum lagi kita bicara tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Galian serta gangguan-gangguan lain yang ditimbulkan atas aktivitas Galian C tersebut yang berdampak langsung kepada masyarakat seperti : debu, kerusakan jalan akibat over tonase,gangguan lalu lintas dan lain nya.




